Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Berakhir 30 September

Mendikbud saat menyosialisasikan Kartu Indonesia Pintar di hadapan siswa SDN 1, SMPN 1, SMA 1, SMA 2, dan SMKN 1 Siak di Riau. Senin (22/8/2016)
Share :
Mendikbud saat menyosialisasikan Kartu Indonesia Pintar di hadapan siswa SDN 1, SMPN 1, SMA 1, SMA 2, dan SMKN 1 Siak di Riau. Senin (22/8/2016)
Mendikbud saat menyosialisasikan Kartu Indonesia Pintar di hadapan siswa SDN 1, SMPN 1, SMA 1, SMA 2, dan SMKN 1 Siak di Riau. Senin (22/8/2016)

ragamlampung.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih terus menyosialisasikan Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Mengingat jumlah penerima KIP yang terdaftar hingga 31 Agustus lalu masih jauh dari target yang diharapkan.

“Yang punya tetangga yang anaknya putus sekolah, mohon dibantu menginformasikan tentang program KIP. Ini jauh berbeda dengan bantuan siswa miskin. KIP mengkaver seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendapatkan dana pendidikan” kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, Minggu (11/9/2016).

Anak putus sekolah berhak melanjutkan pendidikan. Setiap kepala desa harus aktif mengiinformasikan bila ada warganya tidak mendapatkan KIP.

“Pendaftaran KIP diperpanjang sampai 30 September. Kami berharap, kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaiknya-baiknya. Mari kita ajak anak-anak putus sekolah untuk sekolah kembali. Pemerintah sudah menyiapkan anggarannya bagi anak 6-21 tahun,” terangnya.

Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan.

Tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp 225.000 per semester (Rp 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp 375.000 per semester (Rp750.000 per tahun).

Tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000 per semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. (ar)

Share :