ragamlampung.com — Tim Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), menangkap seorang tersangka korupsi pengadaan alat (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu (RSUDR) senilai Rp4 miliar dan merugikan negara Rp1,6 miliar tahun 2009.
Tersangka Burhanudin Hendrik, Direktur PT Adiya Karya Perdana Utama Medika (AKPUM), ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Rabu (21/9/2016) sekitar pukul 13.40 WIB, Tersangka diamankan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
Dalam proyek tersebut, PT AKPUM sebagai rekanan pemenang tender pengadaan alat-alat kesehatan.
“Saat diamankan, statusnya sebagai saksi dan kami bawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Setelah itu dibawa ke Lampung,” ujar Kasi Intel Kejari Kotabumi, Dicky Zaharudin, Kamis (22/9/2016).
Setiba di Kejati Lampung, Burhanudin kembali dimintai keterangan, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Wayhui, Lampung Selatan.
Dicky menjelaskan, keterlibatan perusahaan itu karena tak miliki izin edar dua item alkes, namun tetap ikut tender. Perusahaan itu tidak membeli langsung alkes tersebut, tapi membeli dari pihak lain. Sehingga terjadi selisih harga sebesar Rp1,6 miliar.
Kejari Kotabumi, kata DIcky, masih terus mendalami kasus itu guna mencari tersangka lain.
Sebelumnya, Kejari Kotabumi menahan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi alkes RSUD Ryacudu, Kotabumi. Para tersangka merupakan panitia pengadaan alat kesehatan tahun 2009. (ar)
Leave a Reply