Pembunuhan Bocah 13 Tahun, Jaksa Serahkan Tuntutan ke Kejati

sidang kasus pembunuhan bocah di lampung utara
Share :
sidang kasus pembunuhan bocah di lampung utara
sidang kasus pembunuhan bocah di lampung utara

ragamlampung.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, tidak mau gegabah mengajukan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan seorang anak di bawah umur, M Jaya Pratama (13), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang.

Terdakwa masing-masing Giyarso, Marsudi, dan Nurhadi, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, dan pada 4 Oktober nanti sidang pembacaan tuntutan. Seharusnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (27/9/2016), namun batal karena rencanan tuntutan jaksa belum rampung.

Kasi Pidum Kejari Kotabumi, Indra Gunawan, mengatakan, Rabu (28/9/2016), sebelum menyampaikan tuntutannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan rencana tuntutan (rentut) ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Pengajuan rentut ini karena perkara tersebut merupakan perkara penting yang menarik perhatian masyarakat. Karena itu kami kami ajukan ke Kejati, selanjutnya Kejati yang menentukan tuntutan terhadap para terdakwa,” katanya.

Selama sidang menghadirkan sebanyak 22 saksi, terdiri delapan saksi yang diajukan JPU, dan 14 saksi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Giyarso, Marsudi, dan Nurhadi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan M Jaya Pratama (13), beberapa waktu lalu.

Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Dalam pengakuan Marsudi, ia menghabisi nyawa Jaya Pratama karena permintaan Giyarso dengan imbalan uang Rp10 juta. (ar)

Share :