Buruh Tani Culik Keponakan, Minta Tebusan Rp100 Juta

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com -– Seorang buruh tani di Kabupaten Tulangbawang menculik keponakannya sendiri dan minta uang tebusan Rp100 juta. Niat tersangka Supriyono (34) tidak kesampaian, karena keburu ditangkap Tekab Polres Tulangbawang di daerah Lampung Tengah, Senin (26/9/2016).

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Effendi menuturkan kronologis kejadiannya, Rabu (28/9/2016), dua bulan lalu tersangka mendatangi rumah korban, yang merupakan kakak ipar tersangka untuk menjumpai bapaknya yang saat itu berada di rumah korban.

Tersangkan berniat pinjam uang dengan mengadaikan tanah bapaknya, tapi uang yang diminta tidak diberi karena tanah yang dimaksud sudah dijual oleh bapaknya. Tersangka kecewa, sehingga pada 20 Septermber lalu mendatangi rumah korban Muhammad Kholil dan menculik anaknya.

Korban dan istrinya, Supiyah saat pulang kerja, tidak mendapati anaknya (Mufti) di rumah. Tetangganya memberitahu melihat tersangka membonceng anak korban.

“Usai kejadian, tersangka menelepon korban dan memberitahu anak mereka berada di rumahnya. Tersangka kemduian minta uang tebusan Rp100 juta,” kata Effendi didampingi Humas Polres Tulangbawang, AKP Vivi Siregar.

Korban langsung melapor ke Polres Tulangbawang, dan aparat kemudian menyusuri keberadaan tersangka, hingga akhirnya ditemukan di daerah Kabupaten Lampung Tengah.

“Tersangka kini diamankan di Mapolres, dan terancam Pasal 83 jo 76 f UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Effendi. (ar)

Share :