Diduga Dendam Lama, Tersangka Pembunuh Sopir Truk Ditangkap

Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Polres Mesuji menangkap dua tersangka pembunuh sopir truk Narsem. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Mesuji dan Sumatera Selatan.

Korban merupakan warga Mukti Karya RK 6, Kecamatan Panca, Mesuji. Sedangkan saat penangkapan yang
dipimpin Kanit Buser 308 Polres Mesuji Bripka Riwandi, melibatkan anggota gabungan Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang berjumlah 14 orang.

Tersangka Feri Gunawan diamankan di Provinsi Jambi tepatnya di Desa Talang Nyamuk, Kecamatan Banyu Lincir Jambi, sementara Eko diamankan di Kamp Alba 7 Kawasan Register 45.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Fachry mengatakan, Kamis (29/9/2016), eksekutor adalah Eko. Pembunuhan terhadap Narsem dilakukan setelah kedua tersangka dan korban ngantar batu koral ke wilayah C1, Mesuji.

Zainul menjelaskan keberadaan Wawan dilacak lewat ponsel pelaku. “Kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisan Sumatera Selatan untuk meringkus Wawan. Kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan dan dengan terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” ujarnya.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muji Sulihono menambahkan, pembunuhan itu diduga akibat dendam lama kedua tersangka kepada korban. Pembunuhan dilakukan pada Sabtu (23/9) malam sekitar pukul 9.00 WIB.

Kejadiannya, kata dia, saat korban berangkat bersama Eko dan Feri Gunawan mengendarai truk. Saat di Desa C1 Sinar Laga, Eko mendekap tubuh korban sementara Feri memukul kepala korban menggunakan papan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah itu mayat korban dibuang di Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil truk merek Isuzu bernomor polisi BE 9916 LI, dan kayu yang digunakan untuk membunuh korban.

Para tersangka akan dilimpahkan ke Polres Mesuji, dan terancam Pasal 340/338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 sampai 20 tahun penjara. (ar)

Share :