Rusuh di PT BNIL: Situasi Mereda, Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi

kerusuhan di perkebunan tebu pt bnil, tulangbawang, lampung, sabtu (1/10/2916)
Share :
kerusuhan di perkebunan tebu pt bnil, tulangbawang, lampung, sabtu (1/10/2916)
kerusuhan di perkebunan tebu pt bnil, tulangbawang, lampung, sabtu (1/10/2916)

ragamlampung.com — Polres Tulangbawang masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus bentrok antara warga dengan anggota pengamanan perusahaan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) di area perusahaan itu, Sabtu (1/10/2016).

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, kepolisian memeriksa saksi yang berkaitan dengan dugaan pembakaran tenda dan sepeda motor. Namun, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Suasana sudah kondusif, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata dia, Minggu (2/10/2016).

Polres Tulangbawang telah menyiagakan sebanyak 402 personel dibantu dua kompi pasukan Brimob, dua peleton Sabhara Polda Lampung, dan masing masing dua peleton dari Polres Mesuji dan Polres Lampung Tengah.

Sulistyaningsih mengimbau masyarakat yang berunjuk rasa itu tidak terpancing provokasi.

Sebelumnya, pihak PT BNIL menyesalkan sekaligus mengecam aksi pembakaran hingga pengrusakan aset milik perusahaan itu.

Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Tani Korban Gusuran PT BNIL, Sabtu pagi memasuki perkantoran anak perusahaan CV Bumi Waras tersebut. Mereka kemudian dihalau dan diminta keluar oleh pengamanan perusahaan.

Massa juga yang sudah menduduki lahan perusahaan itu sejak dua pekan lebih, menuntut pengembalian lahan, sudah menebangi tanaman tebu hingga seluas 1,5 hektare milik perusahaan.

Pengamanan perusahaan pun meminta massa menghentikan aksi penebangan tersebut, namun mereka menolak hingga suasana pun memanas. Hingga akhirnya terjadi pembakaran puluhan kendaraan bermotor dan sejumlah fasilitas milik perusahaan.

“Kami mengutuk secara keras pelaku pembakaran dan pengrusakan di lahan PT BNIL. Kami juga sangat menyesalkan sikap dari pihak kepolisian yang dari awal tanggal 8 September 2016 membiarkan pendudukan lahan PT BNIL oleh masyarakat,” kata General Manager PT BNIL Yulius, Minggu (2/10/2016).

Yulius menilai, aparat keamanan terkesan lunak bahkan bisa disebut memberi ruang yang bebas untuk menjarah lahan.

“Itu terlihat dari awal pendudukan lahan yang dikemas rapi dengan unjuk rasa yang pemberitahuan ke Polres Tulangbawang, dan dikawal oleh Polres. Tapi, sesampainya di lokasi, pendemo menebangi tebu dan mendirikan tenda. Polres Tuba dan jajarannya membiarkan saja,” kata Yulius.

Padahal, imbuh dia, unjuk rasa ada aturannya yakni UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan unjuk rasa antara lain, batas terakhir jam 18.00, tidak boleh anarkis, tidak boleh membawa senjata tajam, tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

“Tapi lihat unjuk rasa di PT BNIL, berhari-hari, dan membawa senjata tajam,” katanya. (ar)

Share :