ragamlampung.com — Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri meminta bupati/wali kota di provinsi itu jika hendak mengganti atau menempatkan seorang pejabat Inspektur, harus memerhatikan aspek kredibelitas.
Inspektur hendaknya sumber daya manusia dari Inspektorat, sehingga menguasai masalah dan dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kepada para bupati/wali kota, saya berpesan jika mengangkat seorang Inspektur tidak asal-asalan. Ada aturannya. Untuk menjadi Inspektur harus memiliki sertifikat audit,” kata wakil gubernur, saat rapat koordinasi tindak pidana korupsi, di Bandarlampung, Selasa (4/10/2016).
Wagub juga mengingatkan bupati/wali kota dan para inspektur menjalin koordinasi dengan penegak hukum dan pengawasan lainnya. “Manfaatkan konsultasi dengan BPKP, sehingga yang kita lakukan tidak mengarah penyimpangan aturan yang berlaku,” kata dia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syaffrudin dalam kesempatan itu mengatakan, pentingnya koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya seperti BPK, BPKP, dan PPATK untuk memberantas tindak pidana korupsi.
“Koordinasi kebutuhan dasar meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin mengatakan, rakor ini stategis untuk upaya pencegahan dan pengendalian pelayanan publik. Polda Lampung tahun 2015 menyelesaikan kasus korupsi sebanyak 28 kasus dengan mengembalikan uang negara sebanyak Rp3.5 miliar. Tahun 2016 sampai bulan September menyelesaikan 20 kasus dengan pengembalian uang negara sebanyak Rp4.5 miliar. (IP/SS)
Leave a Reply