Perda di Daerah Ini Dibuat Tanpa Kajian Naskah Akademik

Share :

logo-kabupaten-lampung-utara
ragamlampung.com — Sejumlah peraturan daerah (perda) di Kabupaten Lampung Utara, diduga dibuat tidak melalui kajian akademik dari perguruan tinggi. Karena itu, tidak bisa disahkan karena tidak sesuai dengan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPD II Partai Golkar Lampung Utara, Karzuli Ali, Selasa (4/10/2016). Ia mengaku mendapat data itu dari Fraksi Golkar dan sudah dikaji di internal fraksi.

“Memang ada yang menggunakan kajian akademik, seperti yang terakhir Perda Pasar Modern. Sedangkan selanjutnya tidak ada,” katanya.

Dia menegaskan, kajian akademik mutlak diperlukan dalam pembuatan raperda, karena akan diberlakukan untuk masyarakat umum. Juga sesuai amanat UU No 12 tahun 2011 yang diatur dalam Pasal 1 Angka 11.

“Naskah akademik ini hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain itu, agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat,” papar Karzuli yang juga berprofesi pengacara itu.

Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara, Hendry membantah tudingan itu. Sebelum pembuatan raperda, pihaknya mengadakan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

“Contohnya kajian akademik Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Perda Struktur Organisasi. Saat pembahasan di DPRD, kajian itu kita lampirkan,” katanya. (ar)

Share :