ragamlampung.com — Sidang paripurna luar biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (5/10/2016) malam, resmi memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. Sidang sempat diselingi berbagai interupsi, tapi akhirnya disetujui seluruh anggota.
Usai sidang, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, DPD akan segera menggelar rapat panitia musyawarah (panmus) untuk pergantian posisi tersebut, sebelum kembali dibawa ke dalam sidang paripurna.
Untuk pengganti Irman akan berasal dari 40 senator di wilayah Indonesia bagian barat. Wilayah itu mencakup Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Berdasarkan Pasal 54 ayat 3 Tata Tertib DPD, bakal calon ketua dan wakil ketua pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan yang berhenti. Irman sendiri merupakan senator yang berasal dari Sumatra Barat.
Pengganti Irman akan dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika tidak mencapai mufakat, maka voting disebutnya menjadi pilihan terakhir.
Pemberhentian Irman merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Kehormatan DPD Nomor 11 Tahun 2016 pada 19 September lalu. Saat itu, BK DPD telah merekomendasikan pemberhentian Irman.
Farouk juga menyebut pemberhentian Irman telah sesuai Pasal 117 ayat 1 huruf c Tata Tertib DPD, yang menyebut bahwa keputusan BK DPD ditetapkan dalam sidang paripurna luar biasa. (ar)
Leave a Reply