ragamlampung.com — Sejumlah pedagang Pasar Mulyaasri, mendesak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dan UKM (Diskoperindag dan UMKM) Kabupaten Tulangbawang Barat, segera mengeluarkan izin hak guna usaha (HGU) pasar setempat. Hingga kini pedagang hanya mengantongi izin sementara.
“Meski pasar belum diresmikan, pedagang sudah dituntut melunasi ruko, los, maupun hamparan. Kami kecewa karena tidak sesuai komitmen awal. Katanya pedagang bisa nyicil, bahkan bupati yang menyampaikan kepada pedagang saat pembangunan pasar ini,” kata seorang pedagang, Selasa (11/10/2016).
Tapi, praktik di lapangan, pedagang harus melunasi 100 persen tanpa kurang sedikitpun. Jika tidak, bangunan ruko, los, atau hamparan yang sudah dibayar di muka sebesar 30 persen dari harga pokok akan disegel dan tak bisa ditempati.
“Kami sudah mengikuti aturan membayar 100 persen dan hampir 60 persen pedagang melunasinya, tapi kami belum juga diberi HGU,” kata seorang pedagang.
Menurut mereka, pihak pengembang beralasan HGU akan dikeluarkan setelah peresmian pasar.
“Kami berharap pemerintah memikirkan HGU kami ini, jangan sampai kami sudah membayar lunas tapi tidak dikeluarkan hingga selesai peresmian pasar,” katanya. (ar)
Leave a Reply