ragamlampung.com – Pencalonan pasangan Agus Harimurti-Sylviana Murni di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun depan, terancam dibatalkan.
Penyebabnya, salah satu partai pendukung pencalonannya yakni PPP mengalami dualisme dan sedang konflik internal.
PPP Kubu Djan Faridz meminta Menkum HAM Yasonna Laoly menganulir surat keputusan pengesahan kepengurusan PPP Kubu Romahurmuziy.
Wasekjen PPP Kubu Djan, Sudarto menjelaskan kalau Menkum HAM mengabulkan surat yang telah menganulir kepengurusan Romi, secara otomatis berpengaruh besar terhadap pencalonan dari Agus Harimurti dan Sylviana Murni.
“Pengaruhnya sangat besar, karena dicabutnya SK Menkum HAM yang mengesahkan Romi, legalitas Romi batal demi hukum. Dan itu akan berpengaruh terhadap paslon Agus-Sylvi untuk bisa maju atau tidak di Pilkada DKI,” kata Sudarto, Jumat (14/10/2016).
Pasangan Agus-Sylviana mengantongi 28 kursi dari empat partai pendukungnya yaitu Demokrat, PAN, PKB dan PPP. Jumlah kursi PPP di DPRD DKI sebanyak 10 kursi.
Syarat pencalonan minimal pasangan calon harus memiliki 22 kursi, sedangkan Agus dan Sylvi hanya akan memiliki 18 kursi jika dukungan PPP ditarik.
“Itu sudah secara otomatis, bila tidak terpenuhi syarat 20 persen kursi DPRD bagi partai pengusung Agus-Sylvi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon,” kata Sudarto. (ar)
Leave a Reply