ragamlampung.com — Pemerintah dan PT Jasa Marga memutuskan tarif tol Jakarta–Cikampek, naik mulai pekan depan. Kenaikan dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dari Koentjahjo mengatakan keputusan menteri tersebut merupakan penerapan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di sana disebutkan operator berhak menetapkan tarif tol yang dipengaruhi inflasi.
“Inflasi di wilayah Bekasi 8,13 persen, maka, itu penyesuaiannya,” kata Koentjahjo di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Golongan I naik dari Rp 13.500 menjadi Rp 15.000. Golongan II meningkat dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.500. Golongan III naik menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 27 ribu.
tarif golongan IV bertambah tinggi dari Rp 34.000 menjadi Rp 37.000. Sedangkan Golongan V naik dari Rp 41.000 menjadi Rp 44.000.
Ia mengatakan, kenaikan tarif ini telah mempertimbangkan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol bersangkutan. Ada delapan hal yang disoroti BPJT yakni kebersihan jalan, kondisi, akses, pelayanan, pergerakan keselamatan, tempat peristirahatan, kecepatan kendaraan, serta pelayanan petugas. (ar)
Leave a Reply