ragamlampung.com- Dalam rangka pembinaan disiplin aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Mesuji menggelar acara netralitas aparatur sipil negara kepala desa dan perangkat desa se-kabupaten Mesuji berlangsung diaula sekretariat pemkab mesuji.”Selasa(18/10/2016).
Hadir dalam acara tersebut Sekdakab Mesuji Rizal Fauzi,Inspektur Mesuji,Supratomo, seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Mesuji dan seluruh jajaran pejabat dilingkup pemkab Mesuji.
“Dalam rangka pembinaan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Mesuji dan kepala desa serta perangkat desa se-Kabupaten Mesuji khususnya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dimesuji.” Ungkap Supratomo kepada Media ragamlampung.com.
“Dasarnya undang-undang no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan surat Menpan) no B/2335/M.PANRB/07/2015 tentang netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam pemilihan kepala daerah serentak. Bagi aparatur sipil negara dan kepala desa serta perangkat desa jika terbukti tidak menaati dan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maka akan kita beri sanksi tegas/hukuman disiplin tingkat sedang-hukuman tingkat berat”. Tegas Supraptomo.
Sementara untuk kepala desa yang melanggar larangan akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis dalam hal administrasi tidak dilaksanakan maka akan dilakukan tindakkan pemberhentian.
“Saya menghimbau kepada seluruh ASN dan kepala desa serta perangkat desa agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi piliti dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.” Tutupnya.
(gst).
Leave a Reply