Pasangan Sugiyanto – Masrizal Ditetapkan Tim Gakumdu sebagai Tersangka

Share :

ragamlampung.com,Lampung Timur – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur dari jalur perseorangan (Sugiyanto – Masrizal) akhirnya ditetapkan Tim Gakumdu sebagai tersangka pada tanggal 30 Juli 2020, Kamis lalu.

Tim Gakkumdu, merupakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kejaksaan, dan Polres Lampung Timur.

Tim Gakkumdu sudah melakukan penyidikan dan mengundang saksi dari LO, PPS, PPL dan Panwascam, dan KPU ditambah lagi saksi ahli dari Fakultas Hukum Unila Dr. Edi Rifa’i untuk meminta tanggapan terkait kasus ini.

Kordinator Gakkumdu Winarto mengatakan kasus tersebut sudah sudah masuk proses penyidikan, dan tim gakumdu menyatakan layak untuk diajukan kepihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

” Hari kami sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan dan kami punya waktu tiga hari untuk melengkapi alat bukti, (Sugiyanto – Masrizal), untuk di teliti dan layak untuk maju dalam meja hijau,” Ujar Winarto Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Kamis (06/08) melalui telpon selulernya.

Dari tiga kali gelar perkara, mengerucut dan menerapkan Sugiyanto – Masrizal sebagai tersangka. Keduanya tersangka disangka kan Pasal 185 A UU 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 36 Bulan Maksimal 72 Bulan.

Winarto menambahkan, pihak kepolisian sudah dilakukan upaya penjemputan paksa, terhadap tersangka, namun tidak hadir kedua tersangka sudah tidak ada dirumahnya.

“Pihak polres sudah melakukan penjemputan paksa, namun kedua nya tidak berada dirumah, mendengar cerita kedua tetangga, Sugiyanto – Masrizal sudah berada di luar Lampung,”tambahnya. (imron/ask)

Share :