ragamlampung.com — Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) Kementerian Perhubungan menegaskan pegawai negeri (PNS) Kemenhub dilarang melakukan pungutan liar (pungli). Bila ada warga yang masih kena pungli, baik di pusat dan daerah, segera lapor ke Satgas.
Laporan masyarakat bisa ditujukan ke:
1. Contact Center Kemenhub 151
2. Facebook Kemenhub151
3. Twitter @Kemenhub151 dan @LAPOR1708
4. Email: info@dephub.go.id; simadu.dephub.go.id; lapor.go.id dan pngylki@gmail.com
5. SMS ke 1708
6. Kontak YLKI Tulus Abadi: 0818195030
“Mengingatkan kepada seluruh jajaran Kemenhub sudah saatnya berubah untuk tidak lagi melakukan cara-cara lama yang menyulitkan masyarakat dan dunia usaha dengan pungli,” tegas Ketua Satgas OPP Kemenhub, Sugihardjo, Jumat (21/10/2016).
Sugihardjo, yang juga Sekjen Kemenhub didampingi Wakil Ketua Satgas OPP Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Agus Sunaryanto dari Indonesian Corruption Watch (ICW), serta Irjen Kemenhub Cris Kuntadi serta Staf Ahli Menhub bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris.
“Karena Presiden sudah memimpin langsung genderang perang. Ini bukan soal besar-kecil tapi pelayanan publik yang dapat perlakuan ke masyarakat kecil, nilainya itu sangat berarti,” tegas dia.
Lingkup tugas Satgas OPP Kemenhub, dipaparkan Sugihardjo berkaitan dengan pelayanan publik, baik itu perizinan maupun nonperizinan seperti penerimaan taruna dan pegawai hingga pendaftaran kapal dan sebagainya.
“Starting point tanggal 14 Oktober 2016, maka kami imbau masyarakat dan dunia usaha yang masih mengalami hambatan-hambatan yang diberikan jajaran Kemenhub baik pusat dan daerah, Ditjen Hubdat, Laut, Udara, Perkeretaapian, tolong bisa dilaporkan ke Satgas,” katanya. (ar)
Leave a Reply