Belum Jelas, Nasib Pemilih di Tapal Batas Mesuji dan Tulangbawang

Share :

kantor-kpu-mesuji
ragamlampung.com — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji hingga kini belum bisa memastikan status pemilih yang berada di daerah tapal batas Kabupaten Mesuji dengan Tulangbawang, Padahal, pemilihan kepala daerah serentak tahun depan sebentar lagi digelar.

Kabuapaten Mesuji dan Tulangbawnag hingga kini masih mempersengketakan tapal batas beberapa desa di Kecamatan Rawajitu Utara dan Rawajitu Timur itu. Diperkirakan jumlah pemilih di daerah itu mencapai ribuan orang.

Tapal batas yang dipermasalahkan berada di Desa Minakjebi, Dipasena Makmur, dan Desa Sidang Muarajaya di kawasan Bumi Dipasena Abadi.

“Kami sudah minta pembahasan kepada KPU Provinsi Lampung dan KPU Pusat soal ini. Persoalannya harus segera diselesaikan,” kata Ketua KPU Mesuji Saiful Anwar, kepada ragamlampung.com, Selasa (25/10/2016).

Saiful mengatakan, warga di tapal batas itu sudah punya identitas kependudukan berupa e-KTP, sehingga memiliki hak suara dalam pilkada serentak nanti. Kabupaten Mesuji dan Tulangbawang bakal menggelar pilkada serentak pada Februari 2017.

“Warga di perbatasan itu bisa memilih di mana saja. Kita sudah tawarkan opsi kepada KPU provinsi dan pusat, warga di tempat itu dipersilakan memilih di tempat yang disukainya. Mau di Mesuji atau Tulangbawang,” katanya.

KPU Mesuji pun sudah memikirkan jika mereka berkeinginan memilih di Mesuji, tapi bakal menghadapi kendala penyediaan dan lokasi tempat pemungutan suara. Mengingat daerah itu lebih dekat dengan Kabupaten Tulangbawang.

“Karena itu kami sudah mengirimkan surat kepada KPU provinsi dan pusat agar segera mengeluarkan regulasinya, harus ada payung hukumnya jika warga hendak menggunakan hak pilihnya di Mesuji,” kata Syaiful.

Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui jumlah pemilih di daerah itu karena masih dalam pendataan. Tapi, KPU berprinsip warga tidak boleh kehilangan hak pilihnya,

Beberapa waktu lalu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, KPU di dua daerah tersebut harus segera mendata masyarakat sesuai KTP yang dimiliki.

“Sepanjang masyarakat di sana memiliki KTP, seharusnya masuk daftar pemilih tetap, dan KPU juga sudah sampaikan hal tersebut,” katanya.

Apabila warga tersebut tidak memiliki KTP, harus menyertakan surat keterangan dari Disdukcapil jika masyarakat tersebut berdomisili di Mesuji atau Tulangbawang. (gst)

Share :