ragamlampung.com — Polisi kini menyelidiki lima makam yang berada di sekitar Padepokan Dimas Kanjeng. Sebab, kematian kelima orang tersebut dianggap tidak wajar.
Bahkan, satu di antaranya meninggal 10 hari sebelum Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap polisi. Benarkah ada ritual tumbal yang telah dilakukan Dimas Kanjeng untuk bisa mewujudkan semua yang diinginkannya?
Data yang dihimpun, Jumat (28/10/2018), hal tersebut terungkap dari pengakuan seorang warga yang mengatakan bahwa ribuan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Probolinggo yang dipimpin oleh Taat Pribadi ini akan jadi tumbal jika mereka tidak pulang atau pergi dari padepokan tersebut.
Camat Gading Slamet Hariyanto mengatakan, dari 3.119 orang pengikut sekarang tinggal 86 orang yang masih bertahan di tempat ini. Slamet pun mengimbau kepada pengikut Dimas Kanjeng untuk segera meninggalkan padepokan yang terletak 30 kilometer dari Kota Probolinggo tersebut. Jika berlama-lama berada di sana, dikhawatirkan mereka akan menjadi korban atau tumbal yang berikutnya.
Di sisi lain, kehadiran para pengikut itu sempat membuat warga sekitar merasa was-was karena para pengikut itu tidak memiliki pekerjaan sama sekali.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki proses kematian 5 pengikut yang diketahui meninggal secara mendadak di Padepokan. Kematian kelima orang itu terjadi secara tidak wajar. Seluruhnya meninggal secara mendadak saat tinggal di Padepokan. Kelima makam pengikut tersebut atas nama S asal Brebes Jawa Tengah, SM asal Magetan, N warga Ngawi Jawa Timur, A asal Papua, serta I warga Kabupaten Probolinggo.
I meninggal sekitar sepuluh hari sebelum Dimas Kanjeng ditangkap polisi. Dia diketahui meninggal pada 12 September 2016 lalu. Kendati dari laporan awal mereka meninggal karena sakit, namun berdasarkan hasil penyelidikan polisi kelimanya meninggal secara mendadak. Bahkan saat dilarikan ke Puskesmas Gading dalam kondisi tidak bernyawa.
Polisi mencurigai mereka meninggal secara tidak wajar tanpa sepengetahuan anggota keluarganya. Polisi kesulitan untuk melakukan pengembangan penyelidikan karena pihak keluarga korban tidak kunjung melapor ke polisi.
Sidang kasus pembunuhan dua pengikut Dimas Kanjeng yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah segera digelar. Persidangan bakal digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo. JPU dari Kejari Probolinggo sudah membagi berkas perkara dalam tujuh berkas dengan tujuh orang tersangka. Semua berkas tersebut sudah dilimpahkan Kejari ke Pengadilan Negeri Probolinggo.
Ketua PN Kabupaten Probolinggo, Suratno mengatakan proses persidangan tersangka akan digelar satu atau dua minggu kedepan. Suratno menambahkan setelah susunan majelis hakim ditetapkan maka para majelis hakim akan menetapkan jadwal persidangan.
Tujuh tersangka yang bakal disidang disebut-sebut merupakan kaki tangan Taat Pribadi. Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Edi Sumarno mengatakan satu tersangka masih buron dan satu tersangka lain tewas saat proses penyidikan di Mapolda Jatim. Edi menyebut total tersangka kasus pembunuhan tersebut adalah 14 tersangka.
Edi menyebut tersangka kasus pebunuhan yang disebut-sebut diotaki Dimas Kanjeng berasal dari kalangan beragam. Hingga saat ini masih belum diketahui apakah pengikut itu dibunuh atau memang meninggal dunia dengan wajar. (ar)
Leave a Reply