ragamlampung.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp1.763.000.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran prosentase kenaikannya diperkirakan sebesar 8,5 persen. Berarti kenaikan UMP Provinsi Lampung untuk tahun 2017 diperkirakan sekitar Rp1.912.855.
Namun, Kadisnakertrans Lampung, Sumiarti Somad melalui Kabid Pengawasan Tenaga Kerja, Risma Yantika, Jumat (28/10/2016), menyatakan, rencana kenaikan itu masih harus dikonsultasikan lagi.
Besaran angka UMP berdasarkan perhitungan PP No 78 tahun 2015, nilainya tidak lagi berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Angka pastinya sesuai dari Pemerintah Pusat, akan kita umumkan secara serentak di Indonesia, Selasa (1/11/2016),” kata dia.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, Ansor mengatakan, pihaknya sudah mengetahui penetapan angka UMP 2017. Pada prinsipnya, kata dia, pihak pengusaha mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. (ar)
Leave a Reply