ragamlampung.com — Sebanyak 11 provinsi dan 180 kabupaten/kota mendapatkan jatah dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) senilai total Rp199,3 miliar untuk tahun ini.
Keterangan yang diperoleh, Senin (31/10/2016), sebanyak 180 kabupaten/kota penerima dana P2D2 tersebar di 14 provinsi, yakni Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara.
Dari 14 provinsi yang masuk dalam peta sebaran 180 kabupaten/kota penerima dana P2D2, hanya 11 pemerintah provinsi yang juga mendapatkan jatah dana tersebut. Sementara tiga provinsi yang tidak mendapatkan dana tersebut adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat
Dana P2D2 tersebut hanya boleh digunakan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur dasar, yang terkait dengan penyediaan air minum, irigasi, jalan, dan sanitasi.
Rincian alokasi dana P2D2 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2016, yang dirilis Sri Mulyani Indrawati pada 26 Oktober 2016.
Dalam lampiran PMK tersebut disebutkan, alokasi terbesar dana P2D2 untuk pendanaan infrastruktur jalan, yakni sebesar Rp111 miliar. Sisanya dibagi-bagi untuk pendanaan infrastruktur irigasi sebesar Rp55,12 miliar, air minum Rp21,9 miliar, dan sanitas Rp11,2 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan dana P2D2 dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah PMK diundangkan atau pada 9 November 2016. (ar)
Leave a Reply