ragamlampung.com — Wali Kota Bandarlampung Herman HN menetapkan upah minimum kota (UMK) Bandarlampung tahun 2017 sebesar Rp2.054.365. Keputusan ini selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna mendapat pengesahan.
Menurut Herman, Senin (31/10/2016), keputusan tersebut diambil setelah dibahas dengan serikat buruh, Apindo, akademisi Universitas Lampung, dewan pengupahan, kepala statistik, dan satuan kerja terkait. “UMK sudah disetujui semua pihak dan langsung diajukan kepada Gubernur Lampung,” katanya.
Wali Kota berharap usulan itu disetujui gubernur karena sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bandarlampung Saad Asnawi menambahkan, penetapan UMK ini diputuskan oleh Gubernur Lampung berdasarkan analisis dulu. Keputusan gubernur bisa jadi sesuai nominal yang diajukan, bisa berkurang atau lebih. (ar)
Leave a Reply