ragamlampung.com — Sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan dugaan suap Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berkurang. Semula ada 13 anggota DPRD yang meminta perlindungan, tapi kini hanya delapan orang.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, mereka yang mengurungkan niatnya meminta perlindungan kaerna mendapat tekanan.
“Bahkan ada upaya untuk supaya mereka di-PAW (pergantian antarwaktu) misalnya. Dan, beberapa ada tindakan berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD,” kata Abdul Haris, Kamis (3/11/2016).
Karena itu, ia mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait permintaan perlindungan dari anggota DPRD Tanggamus. LPSK juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
KPK menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap pengesahan APBD 2016 pada 21 Oktober lalu.
Bambang diduga menyuap DPRD dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuai terkait jabatan sesuai dengan kewajiban terkait APBD 2016. Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. (ar)
Leave a Reply