ragamlampung.com — Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpendapat, berdasarkan aturan yang berlaku, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, masih bisa mengikuti Pemilihan Gubernur DKI Tahun 2017 meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sebabnya, apa yang dilakukannya bukan termasuk pelanggaran pidana pemilu seperti yang tertuang dalam UU Pemilukada Tahun 2012.
“Kecuali kalau Ahok nyogok untuk menang Pilkada atau memanipulasi suara, baru dia dicopot,” kata Margartito, Sabtu (5/10/2016).
Kasus penistaan agama yang menjerat Ahok, kata Margarito, tidak ada hubungan dengan Pilkada atau status dia sebagai calon gubernur. Bahkan, jika dia ditahan sekalipun, Ahok akan tetap mengikuti Pilkada.
“Kalau dia terpilih kembali, Ahok tidak akan gugur kalau dipenjara sekalipun. Karena pidana umum KUHP (penistaan agama) bukan pidana Pilkada,” katanya.
Margarito mencontohkan status Ratu Atut Choisiyah yang pernah dipenjara meski dia baru terpilih sebagai Gubernur Banten untuk kali kedua.
“Nanti, yang memerintah bisa PLT atau wagubnya. Kalau Ahok sudah terpidana atau divonis, maka yang akan jadi gubernurnya adalah Djarot Saiful Hidayat (wagub). Karena ini kan sudah ada aturannya,” katanya. (ar)
Leave a Reply