ragamlampung.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan ada 10 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) fiktif yang masih menerima insentif sehingga membebani anggaran negara.
Pegawai fiktif yang dimaksud adalah pegawai nonaktif, pensiun, meninggal dunia, mutasi, dan lainnya tapi masih terdaftar sebagai pegawai aktif. Praktiknya, pegawai fiktif ini masih mendapatkan gaji, insentif, atau tunjangan padahal tidak lagi dalam suatu jabatan fungsional.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, Senin (7/11/2016), pihaknya terus melakukan pembenahan ke berbagai kementerian dan lembaga negara, salah satunya menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan.
“Dengan atau tanpa MoU kami harus melayani Kementerian dengan pembenahan. Tapi dengan MoU ini kami harus lebih fokus. Perlu lebih diperketat lagi untuk menghindari pejabat fungsional tidak melaksanakan tugas. Sanksi menunggu seperti ada pemberhentian sementara,” katanya.
Ia mengatakan, ada temuan pegawai fiktif mendapat tunjangan yang mana seharusnya dinonaktifkan. Ada temuan 10 ribu orang di semua struktur. Kalau disuruh kembalikan tunjangan akan geger tapi kalau tidak dikembalikan membebani kas negara. Maka perlu rekonsiliasi data dan pembaruan data kepegawaian. (ar)
Leave a Reply