ragamlampung.com — Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kabupaten Tulangbawang yang kini menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulangbawang, Rimir Mirhadi, akan diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2016).
Pemeriksaan itu terkait laporan Manajer PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) Yulius Sunaruh, pada 25 Agustus 2016. Yulius melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan ke dalam akta autentik seperti dimaksud dalam KUHP Pasal 242, 263, dan Pasal 266. Kejadian berlangsung tahun 2015, yang diduga dilakukan terlapor Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak, Dkk.
Keterangan yang diperoleh Senin (7/11/2016), dalam rapat yang digelar Pemkab Tulangbawang, seorang pejabat Tuba menyebut jika Rimir mengakui hendak diperiksa Barekskrim pada Rabu mendatang.
Bareskrim sudah memanggil tiga dari sembilan pejabat Pemkab Tulangbawang, Senin (7/11/2016). Mereka adalah atas nama, Deni, Edi Mulyadi, dan Yoga.
“Hari ini, ada tiga pejabat Pemkab Tulangbawang yang diperiksa sebagai saksi. Yakni DN, RE, TY, berdasarkan surat panggilan yang pada saat itu mereka bekerja sebagai Tim Monitoring dan Evaluasi Terhadap Persetujuan Perubahan Jenis tanaman Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) PT BNIL,” kata sebuah sumber, Senin (7/11/2016).
Ketiga pejabat itu menerima surat panggilan pada 31 Oktober 2016 untuk menemui penyidik di Subdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II lantai I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat Pukul 09.00 WIB.
Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan memanggil sembilan pejabat Pemkab Tulangbawang mulai 7 November sampai 9 November 2016.
Berikut jadwal pemeriksaan terhadap sembilan pejabat Pemerintah Kabupaten Tulangbawang:
Hari Selasa (08/11/2016) atas nama Andre, Farabi, dan Ami
Hari Rabu, (09/11/2016) atas nama Rimir Mirhadi, Ondi, dan Erfa. (askur)
Leave a Reply