ragamlampung.com — Rencana pengadaan komputer (laptop) canggih untuk alat praktik dan peraga siswa sekolah dasar di Kabupaten Mesuji, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Pembelian tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa SD.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mesuji menganggarkan dana Rp157.500.000 untuk pembelian 15 unit laptop. Laptop seharga Rp10 jutaan per unitnya itu memiliki spesifikasi prosesor Intel Core i7, yang biasanya digunakan untuk kaum profesional dengan tugas-tugas yang berat. Laptop ini bakal dibagikan ke 15 SD di kabupaten itu mulai Desember 2016 nanti.
Wakil Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mesuji, Edo, Minggu (12/11/2016), menilai, proyek itu bakal mubazir karena siswa SD belum saatnya juga tak akan bisa mengoperasikan komputer secanggih itu.
“Alangkah mubazirnya laptop secanggih itu untuk siswa SD, coba dibelikan tipe biasa saja, bisa dapat tiga laptop dari uang Rp10 juta itu,” kata Edo.
Sejumlah orangtua dan wali murid di Mesuji juga heran dengan rencana pembelian laptop itu. Mereka berharap instansi terkait mengkaji ulang rencana itu karena tidak sesuai dengan kebutuhan siswa SD.
Namun, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Mesuji, Yoga Pratama menjelaskan, Minggu (12/11/2016), pihaknya sengaja memilih spesifikasi laptop seperti itu karena akan digunakan untuk tugas guru membuat video pembelajaran, membuat program daring guru pembelajar, aplikasi dashbord BOS, dan aplikasi pendidikan lainnya.
“Laptop itu yang menggunakan sekolah melalui operator sekolah bukan siswa. Speknya harus tipe tinggi karena untuk aplikasi-aplikasi pendidikan,” kata dia.
Ia mengatakan, selama ini laptop yang dibeli sekolah ketika dipasang aplikasi Dapodik atau aplikasi lainnya, tidak mampu, karena prosesornya tidak mumpuni.
“Kami dari Dinas Pendidikan mengharapkan sekolah-sekolah penerima memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan administrasi sekolah dan mendukung kegiatan belajar mengajar,” kata dia.
Yoga menambahkan, jika dibelikan laptop spesifikasi biasa biasa akan mubazir karena tidak dapat digunakan maksimal. “Pembelian ini jga sesuai petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) bahwa pengadaannya ada spek minimal yang harus dipatuhi. Jadi kita tidak bisa membeli sembarangan,” katanya. (gst)
Leave a Reply