ragamlampung.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung segera mengadakan pengangkatan, pengukuhan dan penyumpahan advokat.
Ketua DPD KAI Lampung Adv Desi Eliyana SH,MH mengatakan, pengangkatan, pengukuhan dan penyumpahan advokat akan segera dilakukan sekitar akhir bulan ini.
“Kita upayakan akhir bulan ini atau awal bulan Desember,” kata Desi kepada ragamlampung.com, usai rapat koordinasi yang digelar di kantor DPD KAI Lampung Sabtu (12/11/2016).
Pengangkatan, pengukuhan dan penyumpahan advokat ini, lanjut Desi, setidaknya harus sudah mengikuti ujian advokat dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.
“Yang memenuhi syarat dan mau bergabung silahkan,” tegas Desi didampingi sekretaris DPD KAI Lampung Adv Hendra Zaputra, SH.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti pengangkatan dan penyumpahan advokat antara lain :
1. FC Ijasah S1 hukum yangg dilegalisir
2. FC Sertifikat ujian advokat
3. FC sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
4. Surat keterangan magang selama 2 tahun dari kantor advokat.
5. FC KTP yang masih berlaku
6. FC SK pengangkatan sebagai advokat
7. FC KTA KAI yang masih berlaku
8. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara
9. Surat pernyataan tidak pernah dipidana karena tindak pidana dengan ancaman tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih (dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat)
10. Pas photo terbaru berwarna ukuran 3×4 = 3 lembar dan 4×6 = 3lembar. Latar belakang merah memakai toga.
11. SKCK.
Untuk lebih jelasnya, dapat menghubungi ke sekretariat DPD KAI Lampung, Jalan Onta No 17 Kedaton, Bandar Lampung atau menghubungi saudara Noprizal di nomor 0822 8068 1558 dan Saudara donal di nomor 0821 7850 0299. (donal)
Leave a Reply