ragamlampung.com -– Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa dilaporkan Aliansi Nasional 96 ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Mantan aktivis itu dilaporkan atas pernyataannya meminta Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menghidupkan kembali Nabi Muhammad SAW.
Pelapor bernama Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti mengatakan, Rabu (16/11/2016), ucapan Desmond saat diwawancarai beberapa media televisi dan online, belum lama ini lebih berbahaya daripada ucapan Ahok, karena meminta untuk menghidupkan kembali Nabi Muhammad SAW.
“Ketika dia gak suka atau benci seseorang, janganlah ulang ucapan seperti Ahok. Gak ada orang yang bisa hidupkan orang meninggal, apalagi menghidupkan rasul,” katanya, di Bareskrim Polri, Jakarta.
Bambang berharap Ketua DPP Gerindra itu segera minta maaf kepada umat Muslim dan melakukan taubat nasuha.
“Sangat ngeri sekali. Harapan kami Pak Desmond selaku anggota terhormat, orang yang sangat terpelajar, meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, lalu tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Dalam laporan Nomor LP:1146/XI/2016/Bareskrim, Bambang membawa bukti rekaman pernyataan Desmond di salah satu televisi swasta.
Dilansir dari pojoksatu.id, ucapan Desmod tersebut muncul ketika diminta tanggapannya terkait ulama asal Mesir Syeikh Amr Wardani yang menjadi saksi ahli kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
“Kenapa tidak sekalian Ahok hadirkan Nabi Muhammad yang benar-benar memahami surat Al-Maidah,” kata Desmond menyindir Ahok, Senin (14/11/2016). Bahkan Desmond juga meminta Ahok untuk menghidupkan Nabi Muhammad untuk menjadi saksi pada gelar perkara kemarin.
“Sekarang tugas Ahok bagaimana untuk menghidupkan kembali Nabi Muhammad,” kata Desmod. (ar)
Leave a Reply