ragamlampung.com — Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sempat menjadi bagian kehebohan dalam kasus kopi sianida, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kini kedua hakim itu diduga terlibat suap, tapi bukan kasus Jessica, melainkan pengamanan perkara perdata yang melibatkan pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani, serta Muhammad Santoso, eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Komisi Yudisial sedang melakukan kajian dan pendalaman, karena dugaan pelanggaran kode etik keduanya sangat kemungkinan terjadi.
“Sedang dalam kajian dan pendalaman untuk penanganan lebih lanjut oleh Komisi Yudisial, karena dugaan pelanggaran kode etik sangat kuat terjadi,” kata komisioner sekaligus juru bicara KY, Farid Wajdi, di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Farid menjelaskan, seorang hakim berdasarkan ketentuan pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), harus berperilaku adil dan berintegritas tinggi. Masalah Partahi dan Casmaya, KY perlu mendalami maksud pertemuan antara keduanya dengan Raoul.
“Kami masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yang sedang ditangani. Karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang dijatuhkan,” ujar Farid.
“Bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang saja sudah catatan sendiri, apalagi jika memang memiliki dampak pada vonis.”
Sebelumnya, Partahi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Raoul Adithya Wiranatakusuma dan anak buahnya, Ahmad Yani. Raoul selaku pengacara didakwa memberi suap terkait penanganan perkara perdata.
Dalam kesaksiannya, Partahi mengaku pernah bertemu dengan Raoul di PN Jakpus dan pertemuan itu digagas Muhamad Santoso, eks Panitera PN Jakpus. (ar)
Leave a Reply