ragamlampung.com — Transmigran dari Provinsi Lampung sebanyak 71 jiwa atau 15 Kepala Keluarga (KK) ditempatkan di UPT Dadahup A6, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Barat. Transmigran yang ditempatkan di daerah itu seluruhnya berjumlah 150 KK.
Mereka berasal dari Transmigrasi Penduduk Asal (TPA) sebanyak 75 KK dengan 301 jiwa, berasal dari Provinsi Jawa Barat (15 KK, 57 jiwa), Provinsi Jawa Tengah (20 KK, 82 jiwa), Provinsi Lampung (15 KK, 71 jiwa), Provinsi DKI Jakarta (8 KK, 25 jiwa), dan Provinsi Banten (17 KK, 66 jiwa).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kapuas, Sukiran mengatakan, Senin (21/11/2016), transmigran juga berasal dari transmigrasi penduduk setempat (TPS) juga jumlah sama yakni 75 KK dengan 295 Jiwa. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di kabupaten itu.
Sukiran mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mereka akan diberikan fasilitas berupa rumah, lahan, dan bantuan.
“Perbekalan sawah, perbekalan rumah, dan jaminan hidup selama 18 bulan, semuanya telah siap di lokasi dan siap dibagikan kepada warga transmigran. Khusus jaminan hidup akan diberikan setiap bulan berupa beras, minyak goring, minyak tanah, ikan, gula, garam, kacang hijau, mie, dan kecap,” kata dia. (ar)
Leave a Reply