ragamlampung.com – Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno mengeluarkan maklumat terkait rencana aksi demo pada 2 Desember 2016 di Jakarta.
Berbagai ormas berniat menggelar demo lanjutan 4 November lalu, dengan tuntutan calon Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Maklumat Kapolda bernomor Mak/01/XI/2016 yang dibacakan Jumat (25/11/2016) itu berisi sebagai berikut:
Pertama, sesuai Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahwa penyampaian pendapat di muka umum berupa unjuk rasa, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas yang dilakukan secara lisan, tulisan, dan bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara.
Kedua, semua aspirasi yang disampaikan saat unjuk rasa 4 November 2016 di Jakarta, telah diakomodir yaitu melalui proses penegakan hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan ditetapkanya sebagai tersangka dan dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri.
Ketiga, bahwa unjuk rasa pada tanggal 4 November 2016 di Jakarta, telah terjadi pelanggaran hukum dan mengganggu keamanan, dan ketertiban umum di Ibu Kota Jakarta.
Keempat, dalam rangka menjaga dan melindungi serta mencegah masyarakat Lampung, agar tidak terlibat dalam penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kapolda juga mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh politik, dan tokoh pemuda serta seluruh komponen masyarakat lainnya, berperan aktif membantu dan menjaga kondisi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Lampung.
Kapolda mengimbau masyarakat Lampung tidak terprovokasi dan terpengaruh terhadap berita atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung, tidak berangkat dan terlibat dalam penyampaian pendapat di muka umum pada 25 November 2016 maupun 2 Desember 2016 di Jakarta,” katanya.
Bila ada masyarakat yang tetap ingin menyampaikan aspirasinya di muka umum, Kapolda menyarankan cukup dilakukan di wilayah Lampung, tidak perlu ke Jakarta.
Ppenyampaian aspirasi di muka umum juga dilarang mengganggu ketertiban umum, membawa senjata tajam, senjata api dan benda-benda berbahaya lainnya.
“Apabila dalam penyampaian pendapat di muka umum terjadi pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolda. (ar)
Leave a Reply