Sebarkan Konten Ilegal, Situs Habieb Rizieq Diblokir

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Situs imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab, sejak Minggu (27/11/2016) diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemerintah beralasan pemblokiran situs beralamat di www.habibrizieq.com itu karena permintaan sejumlah lembaga termasuk Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Perintah pemblokiran itu dilayangkan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada penyedia jasa layanan internet. Situs Habib Rizieq dinilai menyebarkan konten ilegal menurut UU ITE.

“Permintaannya semalam. Sebagian sudah terblokir, sebagian belum. Yang pakai Telkomsel sudah terblokir,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Noor Izza, Ahad (27/11/2016).

Noor mengatakan, pemblokiran masih dalam proses dan ini akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. (ar)

Share :