Masyarakat Berpenghasilan Rp2,5 Juta Bisa Cicil Rumah Subsidi

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Masyarakat di Provinsi Lampung yang berpenghasilan Rp2,5 juta per bulan, diberikan kesempatan mempunyai rumah bersubsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rumah yang disediakan adalah tipe 36/72.

Kementerian PUPR menyediakan subsidi uang muka Rp4 juta, bunga cicilan tetap 5 persen selama 20 tahun, dan kreditur bebas biaya pajak penghasilan (PPN).

“Buruh bangunan dan lainnya bisa mendapatkan rumah bersubsidi tipe 36/72 dan yang pasti bangunan rumah sudah memenuhi standar, ” kata Direktur Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) PUPERA Budi Hartono, Kamis (8/12/2016).

Pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap pun, kata Budi, masih bisa mendapatkan rumah bersubsidi. Namun, pemerintah akan melihat kemampuan nasabah untuk mencicil perumahan tersebut.

“Bisa saja bank akan melihat kemapuan menabung nasabah dalam waktu satu tahun, jika dianggap layak akan mendapatkan rumah layak huni,” katanya. (ar)

Share :