ragamlampung.com — Kepolisian Daerah Lampung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki penyaluran dana tunjangan profesi guru di Bandarlampung, dan seluruh kabupaten/kota lainnya. Karena, ada indikasi dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara mengatakan, Sabtu (17/12/2016), perlunya berkoordinasi dengan BPK RI maupun BPK Perwakilan Lampung guna menelusuri potensi kerugian negara.
Tanggapan kepolisian itu terkait keluhan para guru di Kota Bandarlampung yang menerima dana tersebut dengan cara dicicil. Padahal, dana tersebut seharusnya diberikan sekaligus.
Ia mengakui belum ada ancaman pidana jika dana sertifikasi digunakan untuk kepentingan lain, kecuali jika sudah timbul kerugian negara. (ar)
Leave a Reply