ragamlampung.com — Jumlah perceraian di Kabupaten Lampung Utara selama tahun 2016 meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Banyak faktor penyebabnya, namun paling menonjol adalah faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan suami meninggalkan istrinya tanpa alasan.
Panitera Pengadilan Agama Lampung Utara Ellina AR, mengatakan, Selasa (20/12/2016), sepanjang tahun ini pihaknya menangani 853 perkara gugatan perceraian. Sebanyak 796 perkara telah diputusan atau berkekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan, wilayah yang memiliki kasus perceraian paling tinggi adalah Kecamatan Kotabumi Selatan, disusul Kecamatan Abung Selatan, dan Kecamatan Kotabumi. Sedangkan usia pasangan suami istri yang mengajukan gugatan perceraian mulai 23 tahun hingga 25 tahun. (ar)
Leave a Reply