ragamlampung.com — Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Bupati dua periode itu sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, karena diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk meloloskan APBD tahun 2016.
“Tersangka BK (Bambang Kurniawan) ditahan di rumah tahanan negara Kelas I, Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur selama 20 hari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Saat meninggalkan gedung KPK, usai keluar ruangan pemeriksaan, Bambang enggan memberikan komentar. Ia langsung masuk ke mobil tahanan.
Ia akan ditahan sampai 10 Januari 2017 dan masih dapat diperpanjang. Bambang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ar)
Leave a Reply