ragamlampung — Front Pembela Islam (FPI) berniat melaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (P3MKRI) ke polisi, terkait tudingan pelecehan agama oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
“Kami bakal lapor balik karena mencemarkan nama baik dan memfitnah,” Sekjen FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin, di Jakarta, Senin (26/12/2016).
Perhimpunan mahasiswa itu melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya, Senin, karena diduga menista agama Kristen.
PMKRI melaporkan Habib Rizieq dengan sangkaan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 (a) KUHP. Sedangkan dua akun yang menyebarkan video Rizieq dilaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 (a) ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Habib Novel menegaskan, Rizieq tidak menista agama justru selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama. “Perjuangan kami itu sangat tidak boleh menistakan agama. Itu hanya fitnah,” katanya. (ar)
Leave a Reply