ragamlampung.com — Sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung resah karena mulai tahun 2017 harus kehilangan kursi jabatannya.
Peraturan baru mengharuskan penghapusan atau peleburan sejumlah satuan kerja, dan yang terkena imbasnya adalah Dinas Perkebunan yang menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Kemudian Biro Otonomi Daerah dan Biro Tata Pemerintahan Umum menjadi Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, dan Biro Bina Mental dan Biro Bina Sosial menjadi Biro Kesejahteraan Sosial.
Keterangan yang diperoleh, Rabu (28/12/2016), jika peleburan berarti setiap SKPD ada empat pejabat eselon III atau kepala bagian yang harus siap-siap kehilangan jabatannya. Total ada 12 pejabat tidak mendapatkan jabatan di tahun 2017.
Pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas pun bersiap menanggalkan jabatannya, seperti Sekretariat Dewan Pengurus Korpri yang bakal melebur ke Sekretariat Daerah. Demikian juga Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) yang melebur ke Dinas Pertanian.
Pemprov Lampung akan menentukan posisi para pejabat itu awal tahun 2017.
”Saat ini saya berdoa saja, serahkan kepada Tuhan bagaimana nasib nanti,” kata seorang pejabat di lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (28/12/2016). (ar)
Leave a Reply