Hak Pilih 58 Ribu Warga Tulangbawang Terancam Hangus

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Sebanyak 58 ribu lebih warga Kabupaten Tulangbawang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah Februari 2017 nanti. Mereka belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merupakan salah satu syarat sebagai pemilih dan mendapat undangan memilih.

Guna mengantisipasi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan kemudahan kepada warga mengurus perekaman e-KTP.

Ketua Pokja Sosialisasi, Kampanye dan Humas KPU Tulangbawang, Hernan Tori, mengatakan, pihaknya meminta Disdukcapil setempat memberikan kemudahan kepada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sehingga warga mendapatkan surat keterangan yang bisa digunakan untuk pencoblosan pada hari pemungutan suara.

Namun, upaya itu juga harus dibarengi sikap proaktif masyarakat mengurus kartu identitasnya. “Kami minta warga pun aktif mendatangi kantod Disdukcapil atau kecamatan, sehingga punya e-KTP dan punya hak pilih di pilkada nanti,” kata dia, Jumat (11/11/2016).

Sebanyak 58.245.000 warga Tulangbawang belum melakukan perekaman e-KTP, padahal 5 Desember 2016 KPU menetapkan daftar pemilih tetap yang merupakan finalisasi warga yang berhak memberikan suara pada Pilkada 2017. (ar)

Share :