ragamlampung.com — Sejumlah dinas di Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan Dana Perbantuan dari Kementerian Keuangan sebesar Rp520,999 miliar.
Keterangan yang dihimpun, Selasa (3/1/2016), instansi yang memperolah itu adalah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sebesar Rp402,785 miliar, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kesehatan Hewan (Rp46,178 miliar), Dinas Kelautan dan Perikanan (Rp550 juta).
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Rp35,372 miliar), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Rp35,057 miliar), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Rp1,056 miliar).
Penyaluran dana ini berbeda dengan dana lainnya, kementerian terkait SKPD memberikan konsep perencanaan sesuai tupoksi SKPD tersebut.
Kepala Biro Keuangan Lampung Minhairin mengatakan, dana ini masuk dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Provinsi Lampung tahun 2017. Penentuan jumlah SKPD maupun nominal anggarannya berasal dari pemerintah pusat. (ar)
Leave a Reply