ragamlampung.com — Pemerintah mulai 6 Januari 2017 memberlakukan tarif baru untuk pembuatan SIM, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Selain itu, tarif baru penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan atau nomor cantik.
Tarif ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua tarif baru ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Data yang diperoleh Rabu (4/1/2017), rincian tarif baru terdiri:
Penerbitan SIM Baru
1. SIM A Rp 120.000
2. SIM B I Rp 120.000
3. SIM B II Rp 120.000
4. SIM C Rp 100.000
5. SIM C I Rp 100.000
6. SIM C II Rp 100.000
7. SIM D Rp 50.000
8. SIM D I Rp 50.000
9. Penerbitan SIM Internasional Rp 250.000
Perpanjangan SIM
1. SIM A Rp 80.000
2. SIM B I Rp 80.000
3. SIM B II Rp 80.000
4. SIM C Rp 75.000
5. SIM C I Rp 75.000
6. SIM C II Rp 75.000
7. SIM D Rp 30.000
8. SIM D I Rp 30.000
9. Penerbitan SIM Internasional Rp 225.000
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan
Pengemudi Rp 50.000
Penerbitan STNK
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan per lima tahun Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan per lima tahun Rp 200.000
Pengesahan STNK
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per tahun Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per tahun Rp 50.000. (ar)
Leave a Reply