ragamlampung.com — Warga yang tinggal di kawasan hutan Register 45 atau Moromoro, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, dipastikan tak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah Februari 2017 nanti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat beralasan warga tersebut tidak memiliki syarat administrasi kependudukan yag lengkap. Seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Salah satu syarat agar warga bisa menyalurkan hak pilihnya adalah memiliki e-KTP. Dan mereka tak memiliki itu,” kata Ketua KPU Mesuji Saiful Anwar, Minggu (8/1/2017). (ar)
Leave a Reply