ragamlampung.com — Satuan Reserse Narkotika (Sat Restik) Polres Lampung Utara mengungkap peredaran obat psikotropika jenis Exsigen dan Reklona, di wilayah Kotabumi. Kedua obat itu tidak boleh dijual sembarangan, tapi harus melalui pengawasan dan terbatas.
Setelah melalui penyamaran, petugas menangkap tersangka AJ (37) yang memiliki kedua jenis obat tersebut sebanyak 229 pil psikotropika, rinciannya 219 pil Exsilgen dan sisanya pil reklona.
“Tersangka kita amankan Rabu (4/1/2017),” kata Kasat Narkoba John Kenedy mendampingi Kapolres AKBP Esmed Eryadi, Senin (9/1/2017).
Petugas menangkap tersangka saat bertransaksi dengan petugas yang sedang menyamar. John mengatakan, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ar)
Leave a Reply