ragamlampung.com — Penyidik Polsek Way Serdang, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, menuntaskan pemeriksaan tersangka pencabulan anak di bawah umur. Berkas perkara segera dikirim ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Penyidik Polsek Way Serdang Briptu Koko Marwitua, saat dihubungi, Rabu (11/1/2017), mengatakan, kasus pencabulan anak berusia sembilan tahun itu melibatkan tersangka Gintoro (40), warga Kecamatan Way, Kabupaten Mesuji.
“Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan polsek kami. SPDD untuk kejaksaan sudah selesai dibuat, dan besok diantarkan ke kejaksaan. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E KUHP, dan UU Nomor 35 Tahun 2014,” katanya menjelaskan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pencabulan karena tergiur melihat korban. Ia melakukan pencabulan sebanyak tiga kali. Setelah itu mengancam korban yang masih duduk di kelas 3 SD itu tidak menceritakan kepada siapapun.
Em’nur Mesuji, anggota DPRD Mesuji melalui akun Facebooknya meminta tersangka dihukum berat agar menimbulkan efek jera dan mencegah terulang lagi. “Kebiri saja hukumannya,” katanya.
Sementara itu, Camat Way Serdang, Aida Sakti hingga kini belum mendatangi rumah korban. Semula ia berjanji memantau perkembangan yang menimpa warganya tersebut. “Pak Camat belum juga datang hingga saat ini,” kata warga setempat, Yustinus. (gst)
Leave a Reply