ragamlampung.com — Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kota Metro, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Oknum itu menjanjikan korbannya lolos menjadi PNS tapi meminta imbalan sejumlah uang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotambumi, Lampung Utara, Kamis (12/1/2017), majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna bersalah melakukan penipuan sebesar Rp200 juta terhadap seorang honorer Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lampung Utara.
Ratna yang mengenakan jilbab warna hitam usai sidang langsung digiring ke ruang tahanan pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum Adiarebi sebelumnya menuntut dua tahun penjara. Namun, korban Yunita keberatan dengan putusan tersebut.
Terdakwa meminta uang Rp200 juta kepada korbannya tahun 2014 dengan janji menjadi PNS. Tapi, setelah uang diberikan, janji tersebut bohong.
Korban sempat memberi waktu hingga November 2016 lalu kepada terdakwa untuk mengembalikan uangnya, tapi tidak ditepati. Akhirnya, kasus tersebut bergulir ke pengadilan. (ar)
Leave a Reply