ragamlampung.com — DPD Partai Golkar Tulangbawang Barat (Tubaba) akhirnya mencabut keanggotaan S Joko Kuncoro dari kader partai itu sekaligus anggota Fraksi Golkar di DPRD setempat.
Partai mengusulkan Sri Handayani sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Joko Kuncoro di DPRD. Keputusan tersebut diambil sesuai hasil rapat pleno yang digelar di kantor DPD II Golkar Tubaba yang dihadiri seluruh pengurus kecamatan (PK), Selasa (17/1/2017).
Ketua DPD II Golkar Tubaba Azwar Yacub mengatakan, rapat memutuskan meberhentikan Joko Kuncoro dan mengusulkan kepada DPD I dan DPP agar yang bersangkutan segera dicabut keanggotaannya.
“Apa yang kita lakukan lakukan sudah sesuai prosedur atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD /ART) dan UU Parpol,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tindakan tegas pemecatan karena Joko Kuncoro telah melanggar AD/ART. Sudah delapan bulan tidak pernah ada komunikasi dan kewajiban kepada partai.
“Kami sudah melakukan teguran lisan dan tulisan, tapi tak pernah ditanggapo. Bukan memberikan tanggapan, yang bersangkutan malah mengabarkan sudah pindah ke partai lain,” katanya.
Hal inilah yang menjadi dasar DPD Golkar Tubaba dengan persetujuan seluruh PK mengeluarkan Joko Kuncoro dari keanggotaan partai dan melakukan PAW. Hal itu juga sesuai arahan Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi.
“Sri Handayani diusulkan sebagai pengganti karena memperoleh suara terbanyak nomor 2 pada pemilihan legislatif tahun 2014 dari daerah pemilihan Kecamatan Gunungagung dan Waykenanga,” ujar Azwar. (ar)
Leave a Reply