ragamlampung.com — Ganja kering seberat 11 kilogram yang hendak diedarkan di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, digagalkan aparat kepolisian. Kasus terungkap setelah seorang kurir yang membawa barang itu, ditangkap sesaat turun dari bus jurusan Aceh-Jakarta.
Penangkapan terjadi pada Jumat (13/1/2017) pukul 15.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah.
Wakil Direktur Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika saat ekspose, di Mapolda, Rabu (18/1/2017), menjelaskan, penangkapan tersebut setelah aparat mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba jenis ganja kering asal Aceh ke Lampung.
“Kami mencari kebenarannya dan memantau beberapa bus asal Aceh yang masuk ke Lampung,” kata dia.
Hasil kerja aparat membuahkan hasil setelah ada seseorang yang dicurigai turun dari bus di sebuah rumah makan di Lampung Tengah.
Petugas menghampiri orang tersebut dan menanyakan isi koper yang dibawa. “Tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa petugas melumpuhkannya dengan menembak kakinya,” katanya.
Saat dua koper digeledah, ditemukan 11 kg ganja kering yang dibungkus dengan selotip coklat. (ar)
Leave a Reply