Nonjob Batal, Ratusan Pejabat Eselon III dan IV Dialihkan ke UPTD

Share :

ragamlampung.com — Para pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi Lampung bisa bernafas lega, peluang mendapatkan jabatan masih terbuka lebar.

Sebelumnya diperkirakan ratusan pejabat eselon itu nonjob karena restrukturisasi organisasi sesuai PP No 18 Tahun 2016 tentang Sistem Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Peraturan baru itu mengakibatkan pejabat eselon III dan IV di Pemprov Lampung berkurang sebanyak 341 orang.

Pemprov Lampung mengeluarkan peraturan gubernur tentang pembentukan 37 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) baru, yang merupakan perpanjangan dari 51 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keterangan yang dihimpun, Jumat (20/1/2017), dalam pergub tersebut menyebutkan menampung 405 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 37 eselon III, 111 eselon IV dan sisanya staf.

Karo Organisasi Pemprov Lampung Aris Fadila mengatakan, pihaknya mengirimkan pergub tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengesahan. “Kalau sudah disahkan langsung dibentuk UPTD, dan kita bisa lakukan mutasi pejabat,” katanya. (ar)

Share :