ragamlampung.com — Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, menyimpan barang buktinya di celana dalam saat penggeledahan satuan reserse Polres Metro, Lampung.
Tesangka M Duha (45), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, ditangkap polisi Jumat lalu. Dari penangkapan itu disita barang bukti 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah handphone.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro, AKP Fadil A Rohim didampingi Kasubag Humas Polres Metro Iptu Katmidi menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika.
“Setelah mendapat informasi itu, petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka Duha. Saat penggeledahan badan, pakaian, serta kendaraan tersangka, kami temukan plastik kecil sabu seberat 0,62 gram yang disimpan di celana dalam tersangka,” katanya, seperti ditulis tribratanews, Sabtu (21/1/2017). (ar)
Leave a Reply