Penuhi Syarat Ilmu Hitam, Culik dan Tiduri 17 Gadis

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Karena ingin memenuhi syarat ilmu hitam, seorang lelaki asal Jambi diduga telah meniduri 17 gadis di bawah umur. Korbannya berasal dari Lampung hingga Jambi.

Keterangan yang dihimpun, Sabtu (21/1/2017), modus tersangka menculik perempuan di bawah umur, kemudian dibawa ke rumahnya. Tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya dibantu istrinya.

Juru bicara Polres Muara Bungo, Jambi, AKP Afrito M mengatakan, tersangka bernama Toni sedang mengamlkan ilmu hitam yang mengharuskan meniduri 32 gadis perawan, agar ilmunya sempurna. “Dia mengaku menuntut ilmu Mego Nondho dan Semar Mesem,” kata Afrito.

Kedua ilmu hitam itu dipercayai tersangka bisa mendatangkan harta jika syarat-syaratnya dipenuhi.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah warga setempat melaporkan kehilangan seorang gadis berusia 15 tahun pada 3 Januari 2017. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui korban berada di rumah tersangka.

Kini Toni dan istrinya ditahan di Mapolres Bungo. Keduanya dijerat Pasal 81, Ayat 1, Jo, 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak-anak. Ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda RP5 milliar.

Terdahulu, tindakan Toni dan Robina terbongkar selepas kisah kehilangan RS menjadi bualan bualan penduduk Sungai Lilin, Daerah Tanah Sepenggal, Kota Bungo sehingga membawa kepada penangkapan mereka berdua. (ar)

Share :