ragamlampung.com — DPP Front Pembela Islam (FPI) segera mengambil sikap setelah pimpinannya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan Polda Jabar sebagai tersangka penghinaan lambang negara, Pancasila. Salah satu sikap ormas itu adalah mengalang dukungan dari pihak luar.
“Kita akan konsolidasi dengan ormas besar dan nasionalis. Kita akan dengar aspirasi umat,” ujar juru bicara DPP FPI, Slamet Ma’arif, Senin (30/1/2017).
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan ceramah Rizieq di Bandung, yang menyebutkan “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala”.
Rizieq dijerat Pasal 154 KUHP tentang penodaan lambang negara, dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik untuk orang yang sudah meninggal. (ar)
Leave a Reply